Kepala Sekolah yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah maksimal 2 (dua)kali.Wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Kepala Sekolah yang sedang menjabat tetapi belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. ![]() Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah sebelum berlakunya peraturan ini, masa penugasannya tidak dihitung sebagaimasa Peraturan Menteri ini. ![]()
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |